Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Bolak Balik Masuk Prolegnas, Akankah DPR dan Pemerintah Serius Sahkan RUU Masyarakat Adat?

Bolak Balik Masuk Prolegnas, Akankah DPR dan Pemerintah Serius Sahkan RUU Masyarakat Adat?

bolak-balik-masuk-prolegnas,-akankah-dpr-dan-pemerintah-serius-sahkan-ruu-masyarakat-adat?
Bolak Balik Masuk Prolegnas, Akankah DPR dan Pemerintah Serius Sahkan RUU Masyarakat Adat?
service

Lebih 16 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) masuk bahasan di DPR tetapi tak kunjung ada pengesahan. Sejak 2010, RUU itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), bahkan, prolegnas prioritas. Bahkan, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026 sesuai Rapat Paripurna DPR X Masa Persidangan II 2025-2026, 8 Desember lalu. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas sebagai usulan Baleg. Sebelumnya, RUU itu merupakan usulan perorangan anggota dewan pada daftar prioritas tahun lalu. Seluruh Fraksi DPR, katanya, sudah menyetujui pembahasan RUU Masyarakat Adat pada 2026. UU itu penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat. “Sehingga akhirnya nanti ada yang menjelma menjadi hukum positif dari kebiasaan masyarakat adat. Tinggal bagaimana yang tersisa kelestarian adat, ketentuan adat untuk mengelola wilayah,” katanya kepada wartawan usai Rapat Paripurna Desember lalu. Dihubungi terpisah, Bob bilang, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) 13 Januari lalu, untuk menyusun draf dan naskah akademik RUU Masyarakat Adat. Panja,  akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), juga kunjungan ke sejumlah daerah. Setelah Baleg menyusun draf RUU, lalu mereka akan serahkan kepada pimpinan DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan dewan menyurati presiden terkait draf RUU Masyarakat Adat. Lalu, DPR dan pemerintah membahas daftar inventaris masalah (DIM), kemudian akan memparipurnakan hasilnya menjadi pengesahan UU. Ketika ditanya kapan target pengesahan RUU Masyarakat Adat, Bob tidak bisa memastikan. “Baleg RUU Masyarakat Adat (hanya) menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan (pengesahan) ke…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.