Lebih 16 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) masuk bahasan di DPR tetapi tak kunjung ada pengesahan. Sejak 2010, RUU itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), bahkan, prolegnas prioritas. Bahkan, RUU Masyarakat Adat kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026 sesuai Rapat Paripurna DPR X Masa Persidangan II 2025-2026, 8 Desember lalu. Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, RUU Masyarakat Adat masuk prolegnas prioritas sebagai usulan Baleg. Sebelumnya, RUU itu merupakan usulan perorangan anggota dewan pada daftar prioritas tahun lalu. Seluruh Fraksi DPR, katanya, sudah menyetujui pembahasan RUU Masyarakat Adat pada 2026. UU itu penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat. “Sehingga akhirnya nanti ada yang menjelma menjadi hukum positif dari kebiasaan masyarakat adat. Tinggal bagaimana yang tersisa kelestarian adat, ketentuan adat untuk mengelola wilayah,” katanya kepada wartawan usai Rapat Paripurna Desember lalu. Dihubungi terpisah, Bob bilang, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) 13 Januari lalu, untuk menyusun draf dan naskah akademik RUU Masyarakat Adat. Panja, akan menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), juga kunjungan ke sejumlah daerah. Setelah Baleg menyusun draf RUU, lalu mereka akan serahkan kepada pimpinan DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan dewan menyurati presiden terkait draf RUU Masyarakat Adat. Lalu, DPR dan pemerintah membahas daftar inventaris masalah (DIM), kemudian akan memparipurnakan hasilnya menjadi pengesahan UU. Ketika ditanya kapan target pengesahan RUU Masyarakat Adat, Bob tidak bisa memastikan. “Baleg RUU Masyarakat Adat (hanya) menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan (pengesahan) ke…This article was originally published on Mongabay
Bolak Balik Masuk Prolegnas, Akankah DPR dan Pemerintah Serius Sahkan RUU Masyarakat Adat?
Bolak Balik Masuk Prolegnas, Akankah DPR dan Pemerintah Serius Sahkan RUU Masyarakat Adat?





Comments are closed.