Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Desak DPR Serius Proses dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Desak DPR Serius Proses dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

desak-dpr-serius-proses-dan-sahkan-ruu-masyarakat-adat
Desak DPR Serius Proses dan Sahkan RUU Masyarakat Adat
service

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali mendapat momentum baru. Lewat evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini memutuskan  mengubah nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Berbagai kalangan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam tahun ini. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR mengatakan, evaluasi prolegnas itu mencakup penyesuaian sejumlah inisiatif RUU serta perubahan nomenklatur agar lebih tepat secara substansi dan arah kebijakan. “Penyesuaian ini dilakukan agar pembahasan RUU lebih efektif dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” katanya. Veni Siregah, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengkampanye Senior Kaoem Telapak, mengatakan, perubahan istilah  memang menjadi tututan sejak awal. Dia pun menyambut baik keputusan perubahan itu. “Diksi masyarakat adat memang sejak awal yang kami kawal. Secara substantif, pengakuan masyarakat adat berarti juga mengakui masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional sebagai mandat konstitusi,” katanya. Dia menjelaskan,  penggunaan istilah masyarakat adat dianggap lebih progresif karena menempatkan komunitas adat sebagai subjek hukum dengan identitas budaya, relasi kuat dengan wilayah leluhur. Juga,  sistem nilai yang mengatur kehidupan ekonomi, sosial, dan politik mereka. Istilah itu juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Sebaliknya,  istilah masyarakat hukum adat cenderung mempersempit pengakuan karena lebih menekankan aspek sistem hukum adat dan membuka ruang pengakuan yang bersyarat serta birokratis. ”Sementara RUU Masyarakat Adat mendorong pengakuan hak kolektif, termasuk identitas budaya, asal-usul leluhur, dan hubungan kuat dengan wilayah adat.” Meski demikian, Veni mengingatkan,  perubahan nomenklatur belum tentu menjamin…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.