Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali mendapat momentum baru. Lewat evaluasi program legislasi nasional (prolegnas) 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini memutuskan mengubah nomenklatur RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat. Berbagai kalangan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam tahun ini. Bob Hasan, Ketua Baleg DPR mengatakan, evaluasi prolegnas itu mencakup penyesuaian sejumlah inisiatif RUU serta perubahan nomenklatur agar lebih tepat secara substansi dan arah kebijakan. “Penyesuaian ini dilakukan agar pembahasan RUU lebih efektif dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” katanya. Veni Siregah, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sekaligus Pengkampanye Senior Kaoem Telapak, mengatakan, perubahan istilah memang menjadi tututan sejak awal. Dia pun menyambut baik keputusan perubahan itu. “Diksi masyarakat adat memang sejak awal yang kami kawal. Secara substantif, pengakuan masyarakat adat berarti juga mengakui masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional sebagai mandat konstitusi,” katanya. Dia menjelaskan, penggunaan istilah masyarakat adat dianggap lebih progresif karena menempatkan komunitas adat sebagai subjek hukum dengan identitas budaya, relasi kuat dengan wilayah leluhur. Juga, sistem nilai yang mengatur kehidupan ekonomi, sosial, dan politik mereka. Istilah itu juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Sebaliknya, istilah masyarakat hukum adat cenderung mempersempit pengakuan karena lebih menekankan aspek sistem hukum adat dan membuka ruang pengakuan yang bersyarat serta birokratis. ”Sementara RUU Masyarakat Adat mendorong pengakuan hak kolektif, termasuk identitas budaya, asal-usul leluhur, dan hubungan kuat dengan wilayah adat.” Meski demikian, Veni mengingatkan, perubahan nomenklatur belum tentu menjamin…This article was originally published on Mongabay
Desak DPR Serius Proses dan Sahkan RUU Masyarakat Adat
Desak DPR Serius Proses dan Sahkan RUU Masyarakat Adat





Comments are closed.