Wed,15 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Gaji Rp8 Juta Dianggap Berpenghasilan Rendah? Tak Perlu Panik, Pakar UMY Jelaskan Maksudnya

Gaji Rp8 Juta Dianggap Berpenghasilan Rendah? Tak Perlu Panik, Pakar UMY Jelaskan Maksudnya

gaji-rp8-juta-dianggap-berpenghasilan-rendah?-tak-perlu-panik,-pakar-umy-jelaskan-maksudnya
Gaji Rp8 Juta Dianggap Berpenghasilan Rendah? Tak Perlu Panik, Pakar UMY Jelaskan Maksudnya
service

Perumahan subsidi | Unsplash/Alhidayah Kadar Regency


Pemerintah menetapkan pekerja dengan penghasilan Rp8,5 juta per bulan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Penetapan ini menyusul ditandatanganinya Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jumat (19/6/2026) lalu.

Dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan. Salah satu hal yang banyak disoroti masyarakat adalah terkait pekerja dengan penghasilan paling banyak Rp8,5 juta yang dikategorikan sebagai MBR.

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan standar kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah gejolak ekonomi dan naiknya biaya hidup saat ini.

Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut bukanlah mutlak mengatakan jika masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp8,5 juta betul-betul dikategorikan sebagai MBR. Dosen Program Studi EKonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Khalifany Ash Shidqi, S.E., M.Sc., menerangkan jika angka itu sebetulnya sesuai dengan konteks kebijakan yang melatarbelakanginya.

Dalam keterangannya yang dihimpun dari umy.ac.id, batas MBR itu bukan tolok ukur kemiskinan, tapi sebuah instrumen administratif untuk menentukan kelompok mana yang berhak mendapatkan bantuan atau kemudahan untuk memiliki rumah.

“Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya,” jelas Khalifany.

MBR untuk Kemudahan Akses Membeli Rumah

Kawan GNFI, perlu diketahui jika dalam peraturan Menteri PKP yang terbaru, pemerintah menetapkan maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah dan sudah serta dibagi berdasarkan zona wilayah.

Sebagai contoh, di Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), pekerja lajang dengan penghasilan Rp8,5 juta dan pekerja yang sudah kawin dengan gaji Rp10 juta, dikategorikan sebagai MBR.

Menurut Khalifany, pembedaan batas ini sudah tepat karena mempertimbangkan variasi biaya hidup dan harga property di tiap daerah. Masyarakat yang dikategorikan sebagai MBR bisa mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

Akan tetapi, Khalifany mengingatkan jika kondisi ekonomi rumah tangga tetap tidak bisa diukur dengan nominal gaji. Tiap keluarga memiliki beban pengeluaran dan jumlah tanggungan yang berbeda.

Beberapa faktor yang memengaruhinya adalah jumlah anggota keluarga yang ditanggung, status kepemilikan rumah, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan transportasi, serta beban cicilan/utang.

“Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah, biaya sekolah, hingga kebutuhan rutin lainnya,” jelasnya lebih lanjut.

Saran untuk Pemerintah

Khalifany menyarankan pemerintah agar tidak hanya fokus pada upaya menaikkan pendapatan masyarakat, tapi juga menekan beban pengeluaran rumah tangga. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat layanan pendidikan gratis dan terjangkau.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah untuk menyediakan opsi perumahan yang ramah di kantong serta meningkatkan kualitas sarana transportasi publik.

“Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas. Pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang efektif,” pungkasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.