Pasuruan (beritajatim.com) – Penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (banpol) di internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan dipastikan terus bergulir di meja korps Adhyaksa.
Aparat penegak hukum tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan meskipun sempat beredar kabar mengenai adanya penarikan berkas aduan dari pihak pelapor.
Jaksa penyidik kini fokus memperkuat alat bukti dokumen guna membongkar aliran dana publik yang diduga kuat tidak direalisasikan sesuai peruntukannya tersebut.
Langkah progresif ini diambil untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara yang dialokasikan bagi pendidikan politik di tingkat akar rumput.
“Meski laporan dicabut terkait banpol PDIP tetap dilanjut, karena kita bukan bersumber dari laporan tapi kita juga ada temuan dokumen yang kita terima dan kita sidik. Dan kita sudah bekerja sama dengan BPK terkait banpol ini,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Fery Ardianto.
Fery menambahkan bahwa untuk perkembangan penanganan lainnya, masyarakat diminta menunggu informasi resmi selanjutnya dari pihak kejaksaan.
Kasus yang menghebohkan publik Pasuruan ini awalnya mencuat setelah sejumlah pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) mencurigai adanya tata kelola keuangan yang tidak transparan. Para kader di tingkat kecamatan merasa tidak pernah menerima manfaat program kerja organisasi sepanjang periode anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan rincian data awal, alokasi dana banpol yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp600 juta.
Nilai kemitraan finansial tersebut kemudian mengalami lonjakan yang cukup drastis hingga menyentuh angka sekitar Rp1,3 miliar pada tahun 2023 dan 2024.
“Kami akan melakukan pendalaman dengan pull data dan pull bucket terlebih dahulu, pemanggilan belum dilakukan,” ujar Fery dalam keterangan sebelumnya.
Kini, setelah proses pengumpulan bahan keterangan dinilai matang, Kejari menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi dana parpol ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK nantinya akan menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab. (ada/ted)





Comments are closed.