Dengarkan artikel ini:
Audio ini dibuat menggunakan AI.
Dinamika dan interpretasi terhadap perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak hadir dalam ruang kosong, berjalan di bawah bayangan Firli. Bukan sekadar soal cepat atau lambatnya hukum, melainkan ujian legitimasi institusi. Lantas, mampukah hukum mengadili rumahnya sendiri tanpa berakhir antiklimaks?
Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kerap ditempatkan dalam satu bingkai perbandingan yang sederhana.
Soal siapa yang lebih cepat diproses, siapa yang lebih lama berstatus tersangka, dan siapa yang lebih dahulu ditahan.
Namun, membaca kedua perkara hanya melalui stopwatch hukum kiranya berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih besar.
Di balik kontras perkembangan keduanya, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana institusi penegak hukum memperlakukan mantan elite dari rumahnya sendiri ketika mereka berubah status menjadi subjek hukum.
Kontras itu memang sulit diabaikan. Perkara Firli telah berlarut selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu kasus yang paling banyak diperdebatkan dalam ruang publik.
Sebaliknya, perkembangan perkara Febrie bergerak relatif cepat, walau kini seakan mengalami stagnasi, dan segera memunculkan serangkaian tindakan hukum yang lebih progresif.
Perbedaan ritme inilah yang kemudian melahirkan berbagai spekulasi, interpretasi, dan perbandingan di tengah masyarakat.
Namun, persoalan sebenarnya bukan terletak pada cepat atau lambatnya sebuah perkara, melainkan pada bagaimana publik menafsirkan perbedaan tersebut.
Dalam perspektif institutional legitimacy, kepercayaan publik terhadap institusi tidak hanya dibangun oleh hasil akhir, tetapi juga oleh persepsi bahwa proses berjalan secara konsisten dan adil.
Publik mungkin tidak mengetahui seluruh alat bukti, tidak mengikuti setiap gelar perkara, dan tidak memahami seluruh kompleksitas penyidikan. Namun publik mampu menangkap sinyal.
Ketika dua perkara yang sama-sama melibatkan mantan elite penegak hukum menunjukkan pola penanganan yang berbeda, ruang persepsi akan terbuka lebar.
Dan dalam politik hukum modern, persepsi sering kali memiliki konsekuensi yang tidak kalah besar dibanding fakta hukum itu sendiri. Mengapa demikian?
Bayangan Firli?
Di sinilah perkara Febrie menghadapi tantangan yang unik. Ia tidak hadir dalam ruang kosong, melainkan datang setelah perkara Firli lebih dahulu membentuk memori kolektif publik.
Akibatnya, setiap perkembangan dalam kasus Febrie hampir pasti akan dibaca melalui lensa perkara Firli.
Publik tidak lagi melihat kasus baru sebagai kasus yang sepenuhnya baru, melainkan sebagai kelanjutan dari pertanyaan yang belum selesai dijawab oleh kasus sebelumnya.
Fenomena ini tak berlebihan kiranya untuk disebut sebagai “bayangan Firli”. Bukan karena kedua perkara identik, melainkan karena perkara Firli telah menjadi semacam preseden persepsi.
Perjalanan kasusnya seolah menciptakan standar pembanding yang secara otomatis digunakan masyarakat untuk menilai perkara elite penegak hukum berikutnya.
Dalam kondisi seperti itu, setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum akan terus dibandingkan, baik secara eksplisit maupun implisit.
Akibatnya, perkara Febrie tidak hanya menghadapi tantangan pembuktian hukum. Ia juga menghadapi beban legitimasi.
Jika publik melihat adanya perbedaan perlakuan yang dianggap tidak dapat dijelaskan secara meyakinkan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap satu perkara, melainkan terhadap konsistensi sistem secara keseluruhan.
Dengan kata lain, problem Febrie tidak berhenti pada Febrie. Tetapi membawa warisan persepsi yang lahir dari perkara sebelumnya.
Situasi menjadi semakin kompleks ketika berbagai hipotesis mengenai variabel politik mulai bermunculan di ruang publik. Apakah terdapat faktor kekuasaan? Apakah ada pertimbangan politik? Apakah terdapat tarik-menarik kepentingan antarelite?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini memang belum tentu memiliki dasar yang dapat dibuktikan secara hukum.
Namun, keberadaannya tetap penting untuk dicermati karena menunjukkan adanya keraguan publik terhadap kemampuan institusi menjaga jarak dari faktor-faktor non-yuridis.

Jangan Antiklimaks
Di sinilah konsep self-policing menjadi relevan. Ketika institusi harus menangani mantan pejabat dari tubuhnya sendiri, ujian terbesarnya bukan sekadar kemampuan menyusun alat bukti atau membangun konstruksi perkara.
Ujian terbesarnya adalah kemampuan menunjukkan bahwa loyalitas organisasi tidak lebih kuat daripada loyalitas terhadap hukum. Semakin tinggi posisi seseorang di masa lalu, semakin besar pula tuntutan agar proses hukum terhadapnya terlihat independen dan kredibel.
Karenanya, tantangan terbesar dalam perkara Febrie agaknya bukan hanya bagaimana perkara ini dimulai, melainkan bagaimana ia berakhir. Publik telah melihat langkah awal yang relatif tegas.
Namun, sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa perhatian masyarakat sering kali tidak tertuju pada permulaan perkara, melainkan pada konsistensi yang mengikutinya.
Banyak perkara besar tampak menjanjikan pada fase awal, tetapi kehilangan momentum ketika memasuki tahapan berikutnya.
Di sinilah urgensi utama kasus Febriem, plus Firli, berada. Perkara ini tidak boleh menjadi antiklimaks.
Bukan karena publik menginginkan hasil tertentu, melainkan karena publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan hingga mencapai titik akhir yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila perkara ini kehilangan arah, melambat tanpa penjelasan yang memadai, atau berhenti di tengah jalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus.
Yang dipertaruhkan adalah legitimasi institusi yang sedang berusaha membuktikan bahwa hukum mampu berdiri di atas kepentingan organisasionalnya sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dari komparasi Firli dan Febrie bukanlah siapa yang lebih cepat diproses atau siapa yang lebih dahulu ditahan.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah apakah institusi penegak hukum mampu menjaga kredibilitasnya ketika harus mengadili mantan orang dalamnya sendiri.
Sebab, ketika pengawas berubah menjadi pihak yang diawasi, yang sesungguhnya sedang menjalani ujian bukan hanya individu yang menjadi tersangka, melainkan institusi yang memegang palu hukum itu sendiri.
Jika Firli adalah ujian pertama legitimasi, maka Febrie berpotensi menjadi ujian kedua. Dan dalam ujian semacam ini, bahaya terbesar bukanlah kontroversi, melainkan antiklimaks yang membuat publik kembali bertanya. Apakah hukum benar-benar lebih besar daripada rumah yang menegakkannya? (J61)





Comments are closed.