Jakarta, NU Online
Kementerian Agama (Kemenag) akan mendefinisikan ulang sosok kiai sebagai bagian dari penataan definisi pesantren. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas standar keilmuan seorang kiai sekaligus mencegah penyalahgunaan gelar maupun label pesantren yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari keprihatinan atas munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ulama atau kiai tanpa memiliki kapasitas keilmuan yang memadai. Hal ini mengingat berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan pesantren.
“Tentu Menteri Agama Nasaruddin Umar berpikir bahwa banyak sosok yang menyebut dirinya sebagai sosok yang alim, tetapi sesungguhnya tidak memiliki cukup kapasitas keilmuan. Sementara syaratnya menjadi pesantren, pertama memiliki kitab kuning yang artinya bahwa ada sosok yang mampu membaca kitab itu untuk diajarkan ke anak-anak,” ujar Basnang saat ditemui NU Online di Jakarta pada Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan secara normatif, definisi pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Namun, akan lebih diperjelas terkait aspek teknis, terutama mengenai kriteria seorang kiai.
“Tentu bahwa utamanya berkaitan dengan kiai. Tinggal nanti secara teknisnya bahwa yang kira-kira disebut dengan kiai bukan sekadar tampilan maaf misalnya pakai sorban, peci,” katanya.
“Tapi yang paling penting adalah muttasil (tersambung) keilmuannya. Ada sanad dan nasab keilmuannya, bahwa yang bersangkutan juga pernah mengalami pendidikan yang lama di pondok pesantren,” lanjutnya.
Basnang menyampaikan bahwa penegasan tersebut tidak akan diwujudkan dalam bentuk sertifikasi. Sebab, tradisi pesantren tidak mengenal mekanisme tersebut sebagai tolok ukur utama.
“Kalau di pesantren tidak dikenal istilah sertifikasi, tapi nanti ada riwayat hidup, bisa nanti jejak-jejaknya (selama belajar) di pesantren, ada pertemanan selama di pesantren. Sertifikat tentu tidak bisa menjadi pedoman satu-satunya karena memang di pesantren pada masa dulu tidak dikenal yang seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penataan definisi kiai dan pesantren diperlukan agar tidak semua lembaga menggunakan label pesantren tanpa memenuhi kriteria yang semestinya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan batasan tersebut kerap memicu kesalahpahaman. Lebih dari itu, hal tersebut juga membuka ruang penyalahgunaan yang berdampak pada perlindungan anak dan merugikan masyarakat.
“Jadi, definisi pondok pesantren itu apa? Ada rukun-rukunnya. Dan tentu juga kiai juga harus ada rukun-rukunnya, seseorang itu bisa dianggap sebagai kiai. Sebab, kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya semacam salah pemahaman, karena adanya usaha subjektif yang tidak benar untuk hal ini,” ujarnya di Depok, Jawa Barat pada Ahad (12/7/2026).




Comments are closed.