Sat,25 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ketika Puluhan Perusahaan Kena Sanksi Kasus Banjir Sumatera, Bagaimana Pemulihan?

Ketika Puluhan Perusahaan Kena Sanksi Kasus Banjir Sumatera, Bagaimana Pemulihan?

ketika-puluhan-perusahaan-kena-sanksi-kasus-banjir-sumatera,-bagaimana-pemulihan?
Ketika Puluhan Perusahaan Kena Sanksi Kasus Banjir Sumatera, Bagaimana Pemulihan?
service

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi 175 perusahaan yang memperburuk bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Ratusan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di hutan produksi itu berkontribusi atas deforestasi lebih 1,8 juta hektar. Puluhan perusahaan ini  KLH beri sanksi. Bagaimana pemulihan? Rinciannya, 75 perusahaan di Aceh luas bukaan lahan 423.019, 42 perusahaan di Sumatera Utara bukaan 799.119 hektar. Kemudian, 58 perusahaan di Sumatera Barat dengan luas bukaan lahan 583.477  hektar. Berdasarkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk audit lingkungan terhadap 22 perusahaan. Sedangkan 45 perusahaan dalam proses penerbitan surat keterangan sanksi administratif. “Prosesnya mulai dari penerbitan sanksi administrasi hingga proses pidana,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR, 6 April lalu. KLH juga melakukan gugatan perdata dengan lebih Rp4,9 triliun terhadap enam perusahaan dan enam perusahaan sanksi pidana. Hasil rekapitulasi tindak lanjut pengawasan lain, satu perusahaan sanksi ketaatan, tiga dalam proses pelimpahan kehutanaan, satu pelimpahan ke pemerintah daerah dan dua perusahaan tidak beroperasi. KLH juga menemukan gap atau celah serius antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang selama ini pemerintah daerah tetapkan. Ketidaksinkronan inilah yang dia duga menjadi motor utama perparahan dampak bencana. “Kita telah menerbitkan keputusan menteri mengevaluasi gap antara rencana tata ruang wilayah di tiga provinsi , Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,  terhadap KLHS.” Salah satu titik terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara, pada penghujung Desember lalu. Foto:…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.