Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Laporan WAFA: Kebijakan Israel Dinilai Ubah Peta Demografi Yerusalem Timur

Laporan WAFA: Kebijakan Israel Dinilai Ubah Peta Demografi Yerusalem Timur

laporan-wafa:-kebijakan-israel-dinilai-ubah-peta-demografi-yerusalem-timur
Laporan WAFA: Kebijakan Israel Dinilai Ubah Peta Demografi Yerusalem Timur
service

Jakarta, NU Online

Kebijakan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki dinilai terus mengubah peta demografi kota melalui penggusuran warga Palestina, pembongkaran rumah, pembatasan tata ruang, perluasan permukiman, hingga tekanan ekonomi yang mendorong warga meninggalkan tempat tinggal mereka.

Laporan kantor berita Palestina WAFA, Jumat (3/7/2026), menyebut kawasan Batn al-Hawa di lingkungan Silwan menjadi salah satu contoh paling nyata dari kebijakan tersebut.

Pada 25 Maret 2026, pasukan Israel menutup akses menuju kawasan itu dan melarang jurnalis maupun warga memasuki wilayah tersebut. Dalam beberapa jam, petugas pemerintah kota mengosongkan rumah-rumah warga Palestina serta mengeluarkan seluruh perabotan mereka ke jalan sebelum proses penggusuran dilakukan.

Bagi keluarga yang terdampak, penggusuran tersebut menjadi akhir dari perjuangan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun di pengadilan Israel. Mereka kehilangan rumah yang telah dihuni secara turun-temurun.

Menurut sejumlah peneliti dan organisasi hak asasi manusia, penggusuran, pembongkaran rumah, pembatasan izin pembangunan, registrasi tanah, perluasan permukiman Israel, dan tekanan ekonomi merupakan kebijakan yang saling berkaitan dalam membentuk perubahan demografi Yerusalem Timur. Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai mempersempit ruang hidup warga Palestina sekaligus memperluas keberadaan permukiman Israel.

Sepanjang Januari hingga April 2026, otoritas Israel menggusur 15 keluarga Palestina dari Batn al-Hawa setelah Mahkamah Agung Israel menolak banding yang diajukan 20 keluarga, termasuk keluarga Rajabi dan Basbous.

Saat ini, perintah penggusuran telah mencakup 22 unit rumah, sementara 33 rumah lainnya masih menjalani proses hukum. Dengan demikian, sebanyak 55 rumah di kawasan tersebut terancam digusur.

Tekanan serupa juga terjadi di wilayah Silwan secara keseluruhan. Sekitar 2.200 warga Palestina terancam kehilangan tempat tinggal, terdiri atas sekitar 1.500 warga di kawasan Al-Bustan dan sekitar 700 warga di Batn al-Hawa.

Warga: Bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah

Anggota Komite Pembela Batn al-Hawa, Yaqub Rajabi, mengatakan seluruh jalur hukum telah ditempuh dengan menghadirkan berbagai dokumen kepemilikan tanah.

“Apa yang terjadi bukan sengketa properti biasa. Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mengosongkan lingkungan ini dari penduduk Palestina dan menggantinya dengan pemukim melalui klaim sejarah yang berusia lebih dari 150 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan organisasi pemukim menggunakan dokumen kepemilikan era Kesultanan Utsmaniyah untuk membuka kembali sengketa kepemilikan tanah yang selama ini dianggap telah selesai.

Sementara itu, Nidal Rajabi menilai bukti kepemilikan yang dimiliki warga Palestina semakin tidak dipertimbangkan.

“Kami memiliki dokumen resmi yang membuktikan hak kami. Namun keseimbangan di pengadilan jelas berpihak kepada organisasi pemukim,” katanya.

Ia mengaku keluarganya tidak sempat menyelamatkan seluruh barang sebelum aparat memasuki rumah mereka. Sebagian barang rusak saat dipindahkan, bahkan keluarga harus membayar biaya tambahan untuk mengambil kembali barang-barang yang disimpan pemerintah kota.

Senada dengan itu, Zuhair Rajabi menyebut proses tersebut sebagai “perampasan yang dilegalkan”. Menurutnya, sejak 2023 pengadilan semakin sering menolak dokumen kepemilikan warga Palestina, sementara klaim historis organisasi pemukim justru diterima.

Adapun Raed Basbous mengatakan keluarganya pernah terusir dari Yerusalem Barat pada peristiwa Nakba 1948, kemudian membeli tanah di Silwan pada masa administrasi Yordania. Kini mereka kembali menghadapi penggusuran.

“Keluarga kami memiliki anak-anak dan mahasiswa. Setelah digusur, kami terpaksa berpencar tinggal bersama kerabat karena tidak ada alternatif tempat tinggal yang layak,” ujarnya.

Silwan menjadi pusat perluasan permukiman

Peneliti urusan Yerusalem, Fakhri Abu Diab, mengatakan Batn al-Hawa merupakan bagian dari kawasan yang dalam dokumen perencanaan Israel disebut sebagai Holy Basin di sekitar Kota Tua Yerusalem.

Menurutnya, penggusuran hanyalah satu bagian dari strategi yang lebih luas, yang juga mencakup pembongkaran rumah, pembatasan izin bangunan, denda administratif, tekanan ekonomi, serta kenaikan harga properti yang membuat warga Palestina semakin sulit bertahan di Yerusalem.

Kawasan Al-Bustan yang bertetangga dengan Batn al-Hawa juga menghadapi rencana pembangunan yang diperkirakan akan menggusur ratusan keluarga demi pembangunan proyek yang melayani permukiman Israel.

Uni Eropa sebelumnya berulang kali menyatakan penolakannya terhadap kebijakan permukiman Israel di Yerusalem Timur yang diduduki. Menurut Uni Eropa, penggusuran paksa, pembongkaran rumah, dan penyitaan properti bertentangan dengan hukum internasional serta memperburuk kondisi kemanusiaan.

Pembongkaran rumah dan registrasi tanah

Data beberapa tahun terakhir menunjukkan Silwan menjadi salah satu kawasan dengan tingkat pembongkaran rumah tertinggi di Yerusalem Timur.

Pada 2024, otoritas Israel membongkar 68 bangunan, termasuk 50 rumah tinggal. Setahun kemudian, sebanyak 66 bangunan kembali dibongkar, terdiri atas 56 rumah.

Di kawasan Al-Bustan saja, tercatat 46 bangunan dibongkar sepanjang 2023–2025, termasuk 37 rumah.

Fenomena serupa terjadi di Jabal al-Mukabber. Banyak warga memilih membongkar rumahnya sendiri untuk menghindari denda besar dari pemerintah kota. Tercatat 54 kasus pembongkaran mandiri pada 2020, disusul 29 kasus pada 2023, 25 kasus pada 2024, dan 18 kasus pada 2025.

Sementara itu, di Beit Hanina, otoritas Israel membongkar 31 bangunan pada 2023, 38 bangunan pada 2024, dan 15 bangunan pada 2025. Banyak bangunan yang dibongkar masih dalam tahap pembangunan sehingga dinilai bertujuan membatasi perluasan permukiman warga Palestina.

Persoalan lain yang menjadi sorotan ialah percepatan registrasi tanah di Yerusalem Timur.

Peneliti Khaled Odetallah menilai proses tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan berpotensi membuka kembali sengketa kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun dihuni keluarga Palestina.

“Masalahnya bukan pada registrasi tanah itu sendiri, melainkan lingkungan hukum yang mengitarinya,” katanya.

Menurutnya, banyak keluarga Palestina hanya memiliki akta lama, dokumen warisan, atau surat jual beli historis yang kemungkinan tidak memenuhi persyaratan registrasi modern sehingga membuka peluang munculnya sengketa baru.

Ratusan pembongkaran dan ribuan dunam disita

Pemerintah Provinsi Yerusalem menyebut paruh pertama 2026 sebagai periode dengan eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Penasihat Gubernur Yerusalem, Marouf Al-Rifai, mengatakan otoritas Israel melakukan 288 operasi pembongkaran dan perataan lahan selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 198 pembongkaran langsung dan 66 pembongkaran mandiri oleh pemilik rumah.

Selain itu, pemerintah provinsi mencatat penerbitan 762 perintah pengusiran, 31 perintah tahanan rumah, 10 larangan bepergian, serta 89 rencana permukiman baru yang mencakup ribuan unit.

Menurut Al-Rifai, seluruh kebijakan tersebut saling berkaitan. “Pembongkaran berlangsung bersamaan dengan perluasan permukiman. Pembatasan izin tinggal dan pembangunan berjalan seiring dengan tekanan ekonomi berupa pajak, denda, dan kebijakan perizinan. Sengketa hukum atas properti pun kerap menjadi mekanisme untuk mempermudah penggusuran,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Yerusalem juga mencatat lebih dari 1.398 dunam tanah disita sejak awal 2025 hingga pertengahan 2026, disertai persetujuan tujuh rencana permukiman baru.

Salah satu proyek terbesar adalah E1 yang, menurut otoritas Palestina, mengancam sekitar 7.000 warga Palestina di 22 komunitas Badui di sebelah timur Yerusalem dengan risiko penggusuran.

Bagi banyak keluarga Palestina, perjuangan saat ini bukan lagi sekadar mempertahankan rumah, melainkan juga mempertahankan keberadaan mereka di Yerusalem.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.