Mubadalah.id – Jagat maya kembali mendidih. Publik baru saja menemukan fakta mengerikan melalui bocornya tangkapan layar sebuah grup obrolan yang viral. Grup tersebut berisi kumpulan mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Alih-alih mendiskusikan supremasi keadilan atau membedah kasus konstitusi, mereka justru secara terang-terangan menjadikan grup tersebut sebagai ruang untuk melecehkan, mengobjektifikasi, dan merendahkan perempuan secara verbal setiap hari.
Sebagai sesama almamater fakultas hukum, saya merasakan keprihatinan yang mendalam sekaligus kemarahan yang memuncak. Kita mempelajari ilmu hukum untuk melindungi masyarakat yang rentan dan menegakkan keadilan. Namun, para oknum ini justru menggunakan pengetahuan hukum mereka sebagai instrumen untuk memuaskan hasrat predator seksual kampus. Mereka secara sadar memutarbalikkan logika hukum dan mencederai muruah keadilan untuk melegitimasi agresi seksual.
Kesesatan Kategori dan Pelecehan Asas Fiktif Positif
Titik nadir dari kebusukan moral ini terlihat sangat jelas ketika mereka memelintir asas hukum demi menjustifikasi niat jahat. Dalam obrolan tersebut, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 untuk merumuskan sebuah “asas perkosa” versi mereka sendiri. Mereka menyimpulkan narasi mengerikan: “kalo gugatan ga dijawab, dianggap diterima… diam berarti dikabulkan… diam berarti consent.”
Mari kita bedah kesesatan nalar yang sangat fatal ini. UU No. 30 Tahun 2014 mengatur tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini memuat asas Fiktif Positif. Maksudnya, jika pejabat tata usaha negara tidak merespons permohonan warga dalam batas waktu tertentu, hukum menganggap permohonan tersebut dikabulkan. Asas ini lahir murni untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang berhadapan dengan birokrasi pemerintahan yang lamban.
Menerapkan logika birokrasi tata usaha negara pada tubuh manusia merupakan sebuah Category Mistake (kesesatan kategori) yang sangat memalukan bagi seorang akademisi hukum. Para pelaku menyamakan tubuh perempuan dengan objek administratif pemerintahan.
Hal tersebut justru menelanjangi pola pikir mereka yang sesungguhnya. Mereka tidak menganggap perempuan sebagai manusia atau subjek hukum yang otonom dan berdaulat. Mereka mereduksi perempuan sekadar menjadi “berkas permohonan” tak bernyawa yang siap mereka eksploitasi.
Tamparan UU TPKS dan Mitos “Diam Berarti Persetujuan”
Kita harus menampar kesesatan logika mereka menggunakan instrumen hukum yang tepat, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hukum pidana modern secara tegas menolak logika usang yang menganggap diam sebagai bentuk persetujuan.
Dalam konteks relasi antarmanusia dan ancaman kekerasan seksual, ketiadaan perlawanan fisik atau sikap diam sama sekali tidak mencerminkan consent (persetujuan). Korban kekerasan seksual sangat sering mengalami Tonic Immobility. Sebuah kondisi kelumpuhan fisik dan psikologis secara total akibat trauma atau ketakutan yang ekstrem. Saat menghadapi ancaman, otak korban memicu respons beku (freeze response) yang membuat mereka tidak mampu bersuara, berteriak, atau melawan.
Pelaku memanipulasi kondisi “diam” ini untuk memuluskan kejahatan mereka. Menggunakan dalih “diam berarti setuju” membuktikan bahwa para pelaku secara sadar merencanakan eksploitasi dengan memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Kesadaran inilah yang mengonfirmasi adanya mens rea (niat jahat) di balik tindakan mereka.
Cara pandang predator ini menghancurkan fondasi utama dari prinsip Mubadalah (kesalingan). Paradigma Mubadalah secara tegas mendudukkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek penuh yang setara, bermartabat, dan berdaulat atas dirinya sendiri. Tidak ada satupun pihak yang berhak menjadikan pihak lain sebagai objek penindasan.
Jejak Digital Beracun dan Realitas Pertanggungjawaban Pidana Dewasa
Lebih jauh lagi, para pelaku sepertinya lupa, atau sengaja membutakan diri. Bahwa kesombongan mereka di grup obrolan itu memiliki konsekuensi pidana yang sangat nyata. Mereka menganggap pelecehan verbal di ranah digital sekadar sebagai “candaan tongkrongan” yang kebal hukum. Kenyataannya, regulasi kita menjerat tindakan semacam itu dengan sangat presisi.
Pelecehan yang mereka lakukan secara sadar telah menabrak Pasal 5 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Nonfisik, serta Pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Hukum secara eksplisit mengancam siapa saja yang mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual yang merendahkan martabat orang lain dengan sanksi pidana penjara bertahun-tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah. Jejak digital yang mereka banggakan di grup tertutup itu kini berbalik wujud menjadi alat bukti yang sah dan mematikan.
Satu hal fundamental yang secara mutlak menyegel nasib mereka: status kedewasaan hukum. Para pelaku berstatus sebagai mahasiswa, yang berarti mereka telah melewati batas usia dewasa. Secara hukum pidana, mereka telah memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang cakap dan harus memikul pertanggungjawaban pidana secara penuh (volkomen toerekeningsvatbaar).
Mereka tidak bisa lagi berlindung di balik narasi “kenakalan remaja” atau mengemis belas kasihan melalui secarik surat permintaan maaf bermaterai. Tindakan mereka merupakan kejahatan siber dan kekerasan seksual terencana yang dieksekusi oleh individu dewasa yang berpendidikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan institusi akademik harus memperlakukan mereka selayaknya kriminal dewasa, menjatuhkan sanksi yang paling keras tanpa memberi ruang bagi kompromi.
Sindrom Hubris dan Inkubasi Mafia Hukum
Hal yang paling mengerikan dari kasus ini terletak pada tingkat kesadaran para pelaku. Mereka menunjukkan gejala Hubris Syndrome. Sebuah sindrom kesombongan dan hilangnya empati yang lahir dari ilusi kekuasaan. Beberapa pelaku memegang jabatan strategis di organisasi kampus, seperti ketua angkatan dan calon ketua pelaksana ospek. Jabatan ini membuat mereka merasa kebal hukum (untouchables).
Tangkapan layar tersebut memperlihatkan bagaimana mereka tahu persis bahwa perbuatan mereka menghancurkan etika profesi. Mereka bahkan saling mengingatkan ancaman “tamat karir di FH” jika grup obrolan ini bocor. Lebih parahnya, mereka secara eksplisit melabeli diri mereka sebagai “orang-orang bejat dengan jabatan”. Mereka menyadari kesalahan tersebut, namun tetap melanjutkan aksinya karena mereka merasa memiliki privilese dan perlindungan dari kelompoknya (toxic brotherhood).
Sebagai seorang praktisi yang sehari-hari menyeleksi integritas dan memahami dinamika perilaku organisasi (Organizational Behavior), saya melihat proyeksi masa depan yang sangat mengerikan. Organisasi kampus mereka saat ini secara tidak langsung sedang menginkubasi calon-calon mafia hukum.
Bayangkan jika sekumpulan pemuda bermental predator ini kelak lulus dan memegang kendali di sistem peradilan. Entah mereka menjadi aparat penegak hukum, advokat, jaksa, atau hakim, mereka berpotensi besar menjadi monster berseragam. Mereka akan memperdagangkan keadilan, mencari celah pasal, dan menindas korban demi melindungi kepentingan jaringannya.
Menuntut Ketegasan Institusi dan Ruang Aman Akademik
Kasus ini bukanlah peristiwa pelecehan seksual pertama yang mencoreng ruang akademik. Kampus seharusnya berdiri sebagai ruang aman, wadah intelektual, dan tempat persemaian peradaban bagi seluruh civitas academica, terutama bagi perempuan. Namun, realitas membuktikan bahwa ruang aman tersebut sering kali berubah menjadi sarang bagi para predator yang berlindung di balik kemegahan jas almamater.
Peristiwa ini menampar kesadaran kita bersama. Kita memiliki kewajiban moral untuk terus menjaga kehormatan satu sama lain. Namun, inisiatif perlindungan ini menuntut dukungan penuh dan ketegasan mutlak dari otoritas universitas. Pihak dekanat, komite etik kampus, dan satgas PPKS tidak boleh memberikan ruang negosiasi, mediasi yang mendiskreditkan korban, atau sekadar menjatuhkan sanksi teguran tertulis demi alasan klise “menjaga nama baik kampus”.
Universitas justru menjaga nama baiknya dengan cara mengamputasi para pelaku kejahatan seksual ini dari ekosistem akademik. Institusi pendidikan tinggi harus menjatuhkan sanksi terberat untuk memutus rantai impunitas ini sampai ke akarnya. Tindakan tegas dan tanpa kompromi akan menciptakan preseden hukum yang kuat dan membangun kembali lingkungan kampus yang benar-benar aman bagi semua pihak.
Sehebat apa pun seseorang menghafal ratusan pasal, membedah yurisprudensi, dan merangkai argumen hukum, ia tetap gagal seutuhnya jika ia kehilangan empati. Pengetahuan hukum tanpa moralitas hanya akan mencetak mesin penindas yang legal. Oleh karena itu, kita harus meresapi kembali pepatah kuno yang selalu relevan melintasi zaman: “Manners maketh man.” Adab-lah yang menjadikan seseorang benar-benar manusia. []




Comments are closed.