Masyarakat adat Pekurehua di Poso, Sulawesi Tengah, hadapi persoalan agraria bertubi-tubi. Sebelumnya, mereka bermasalah tanah dengan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Ketika hak guna perusahaan habis, persoalan baru muncul, ketika bank tanah hadir melalui skema hak pengelolaan (HPL). Skema itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 tentang Bank Tanah. Sejak awal, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menilai, bank tanah berisiko jadi instrumen negara yang bisa memperpanjang konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Nasional, menegaskan, kehadiran bank tanah yang mengambil lahan eks HGU SIL menunjukkan tidak ada itikad baik negara, dalam menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang hilang dampak ekspansi perkebunan monokultur. “Jika, negara benar-benar berpihak kepada rakyat, maka sudah seharusnya bank tanah dihapus karena hanya akan memperpanjang konflik agraria,” katanya. Negara, katanya, melalui KATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria bagi komunitas adat di wilayah tersebut serta menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” kata Dana. Padahal, wilayah itu merupakan tanah adat sebelum perusahaan maupun bank tanah ada di sana. Masyarakat Adat Pekurehua yang memperjuangkan hak hidupnya berulang kali hadapi tekanan terkait keberadaan bank tanah ini. Perwakilan perempuan adat Pekurehua dari Desa Watutau mengatakan, tanah mereka manfaatkan untuk menanam sayuran, cabai, dan berbagai kebutuhan pangan lain untuk penuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak Mei 2026, dia datang ke Jakarta mewakili perempuan adat Pekurehua dari Tanah Napu, Sulawesi Tengah, untuk memperjuangkan kembali tanah mereka…This article was originally published on Mongabay
Menyoal Bank Tanah di Wilayah Adat Pekurehua
Menyoal Bank Tanah di Wilayah Adat Pekurehua





Comments are closed.