Sat,18 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Satresnarkoba Polresta Tuban Amankan 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polresta Tuban Amankan 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika

satresnarkoba-polresta-tuban-amankan-6-tersangka-kasus-peredaran-narkotika
Satresnarkoba Polresta Tuban Amankan 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkotika
service

Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tuban, AKP Harjo menyampaikan bahwa kasus pertama, pihaknya mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

“Lalu kasus yang kedua, kami mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu,” ujar AKP Harjo. Jumat (17/07/2026).

Kemudian, untuk kasus yang ketiga, pihaknya mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sedangkan, pada kasus keempat, ia mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

“Para tersangka ini mengedarkan dengan cara online, seperti transaksi online, lalu barangnya diberikan dengan sistem ranjau,” bebernya.

Oleh karenanya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar,” jelas AKP Harjo.

Sementara dari hasil penangkapan 6 tersangka ini, Satnarkoba Polresta Tuban berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban sehingga masyarakat terselamatkan dari barang yang sangat berbahaya ini.

“Jangan coba-coba pakai narkoba apalagi mengedarkan di wilayah hukum kami, pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya. [dya/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.