Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polresta Tuban berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Kasat Narkoba Polresta Tuban, AKP Harjo menyampaikan bahwa kasus pertama, pihaknya mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.
“Lalu kasus yang kedua, kami mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu,” ujar AKP Harjo. Jumat (17/07/2026).
Kemudian, untuk kasus yang ketiga, pihaknya mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.
Sedangkan, pada kasus keempat, ia mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
“Para tersangka ini mengedarkan dengan cara online, seperti transaksi online, lalu barangnya diberikan dengan sistem ranjau,” bebernya.
Oleh karenanya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp10 miliar,” jelas AKP Harjo.
Sementara dari hasil penangkapan 6 tersangka ini, Satnarkoba Polresta Tuban berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban sehingga masyarakat terselamatkan dari barang yang sangat berbahaya ini.
“Jangan coba-coba pakai narkoba apalagi mengedarkan di wilayah hukum kami, pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya. [dya/ted]





Comments are closed.