Ringkasan Berita:
- Teman pesta sabu oknum anggota Polsek Selorejo diketahui merupakan residivis kasus pengedar narkoba.
- Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,8 gram dari lokasi penggerebekan.
- Hasil tes urine menunjukkan oknum polisi dan beberapa terduga pelaku positif menggunakan narkoba.
- Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih mendalami hubungan oknum polisi dengan residivis tersebut.
Blitar (beritajatim.com) – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pesta sabu yang melibatkan Aipda N, oknum anggota Polsek Selorejo, Kabupaten Blitar. Salah satu rekan yang diamankan bersama anggota polisi tersebut ternyata merupakan residivis kasus pengedar narkoba.
Oknum polisi itu kini masih menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Blitar menyusul dugaan keterlibatannya menggunakan narkotika bersama sejumlah terduga pelaku di sebuah bengkel mobil di Kecamatan Selorejo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,8 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan Aipda N bersama beberapa orang yang diamankan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengungkapkan salah satu teman Aipda N berinisial KT merupakan residivis dalam perkara yang sama.
KT diketahui merupakan warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara akibat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
“Iya ini residivis kasus yang sama (narkoba),” ungkap Iptu Bambang Dwi Wahyono, Sabtu (18/7/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan Aipda N dan KT memiliki hubungan yang cukup dekat. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap sejauh mana hubungan tersebut, termasuk apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan peredaran narkotika yang sedang diselidiki.
“Untuk informasi lebih lanjut kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan kepada para yang bersangkutan,” tegas Bambang.
Penyidik Satresnarkoba Polres Blitar Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan guna mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Si Propam Polres Blitar juga memproses pemeriksaan internal terhadap Aipda N untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang diduga menggunakan narkotika bersama seorang residivis pengedar sabu. Selain proses pidana yang masih berjalan, hasil pemeriksaan etik terhadap Aipda N akan menentukan sanksi internal yang dapat dijatuhkan apabila terbukti melakukan pelanggaran. [owi/beq]





Comments are closed.