Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar

Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar

tadarus-subuh-ke-199:-prinsip-tanggung-jawab-dalam-li’an,-ila’-dan-zihar
Tadarus Subuh ke-199: Prinsip Tanggung Jawab dalam Li’an, Ila’ dan Zihar
service

Mubadalah.id – Kita mengenal praktik perceraian dalam Islam selain dengan talak dan khulu’. Bentuk perceraian tersebut adalah li’an, ila’, dan zihar. Ketiganya memiliki mekanisme yang berbeda dengan talak. Namun, apa sejatinya inti dari tiga praktik tersebut?

Pada Hari Minggu kemarin (26/07/2026), Kang Faqih bersama jama’ah Tadarus Subuh menguliti pembahasan mengenai tiga praktik di atas. Kajian berpusat pada inti dari bagaimana ajaran Islam mentransformasi tiga hal tersebut dan mendisiplinkannya supaya tidak menimbulkan dampak destruktif.

Kang Faqih menuturkan, bahwa konsep Li’an, Ila’ dan Zihar sesungguhnya adalah praktik yang sudah eksis di masyarakat arab Jahiliyah. Islam datang bukan menciptakannya. Al-Qur’an hadir untuk mengatur mekanisme praktik sewenang-wenang tersebut, sehingga menciptakan relasi setara yang berorientasikan kemaslahatan bersama.

Dalam penjelasan Founder Mubadalah tersebut, Li’an adalah sumpah tuduhan zina. Para suami masa Jahiliyah sering menuduh istri berzina tanpa saksi. Mereka bisa sesuka hati menuding istrinya berbuat serong dengan pria lain. Tidak ada mekanisme yang mewajibkan mereka untuk mendatangkan saksi. Istri tidak memiliki hak pembelaan yang setara.

Selain bisa melukai hati istri, dakwaan sewenang tersebut juga bisa merusak nama baik istri. Status istri juga bisa seenaknya dicabut sepihak. Posisi istri benar-benar dilemahkan ketika itu.

Transformasi Relasi Perkawinan

Kemudian, Islam datang dan mentransformasikan praktik tersebut dengan format yang tidak menyakiti dan merendahkan martabat perempuan. Dalam QS. An-Nur (24): 4-9, Islam mewajibkan tuduhan suami harus disertai oleh empat saksi atau empat sumpah. Di sisi lain, Islam memberikan hak menjawab pada istri dengan sumpah yang setara dengan sumpah suami. Model hukum Islam mengangkat posisi istri sebagai subjek dalam hukum.

Adapun Ila’  berarti sumpah untuk tidak menggauli istri. Masyarakat Arab Jahiliyah biasa bersumpah untuk tidak menggauli istri tanpa batas waktu yang jelas. Mereka menelantarkan sekaligus menggantung status Istri. Digauli tidak, diceraikan pun enggan. Ila’ memberikan dampak emosional pada istri.

Islam lalu hadir untuk mendisiplinkan perbuatan tersebut. Melalui QS. Al-Baqarah (2): 226-227 kita bisa mengetahui bahwa Islam secara tegas melimitasi praktik Ila’. Memberikan suami tenggat waktu selama empat bulan sejak sumpah terucapkan. Melewati empat bulan, suami diwajibkan memilih dua hal: (1) merujuk dengan membayar kafarat; atau (2) status cerai yang diberlakukan secara otomatis.

Terakhir adalah zihar. Ia bermakna menyamakan istri dengan Ibu. Masyarakat Pra-Islam kerap menyamakan istri dengan punggung ibunya sendiri saat marah. Persamaan tersebut berarti ungkapan bahwa istrinya tidak boleh digauli, sekaligus tidak lagi dijamin hak nafkah & tempat tinggalnya. Status Istri lagi-lagi menjadi terkatung-katung.

Kemudian turun Surah Al-Mujadalah (58): 1-5 yang tegas menyatakan zihar sebagai ucapan mungkar dan dusta. Islam juga mewajibkan suami untuk menebus (membayar kafarat) sebelum menggaulinya, atau menceraikan dengan syarat terpenuhinya hak istri.

Prinsip Tanggung Jawab

Dari tiga transformasi Al-Qur’an tersebut, Kang Faqih menarik satu benang merah, bahwa semangat Islam adalah menuntut kita untuk selalu bertanggung jawab pada seluruh perbuatan yang kita lakukan. Penulis buku Fiqh Al-Usrah itu mencontohkan semangat prinsip tanggung jawab dengan bagaimana Al-Qur’an menyuruh kita untuk makan dan minum. Kita diperintahkan untuk bertanggung jawab pada apa yang kita makan (halalan thayiban) serta porsi makanan kita (wa la tusrifu).

Pelajaran yang bisa kita dapat dari diskusi di atas, bahwa kuasa selalu beriringan dengan tanggung jawab. Suami yang diberi kuasa untuk memimpin rumah tangga juga bertanggung jawab untuk menunaikannya dengan baik. Selain itu, istri juga punya tanggung jawab yang sama untuk saling menjaga relasi perkawinan. Tidak hanya dalam ruang domestik, prinsip tanggung jawab juga berlaku di setiap lini kehidupan. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.