● UU Konservasi baru membuka ruang perebutan lahan warga lewat berbagai modus baru, termasuk pariwisata.
● Perlu aturan turunan UU yang memberi perlindungan kuat bagi warga serta pembagian manfaat ekonomi yang adil pada komunitas lokal.
● Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang ikut menentukan ruang hidupnya.
Ancaman perampasan terhadap ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal seakan tak ada habisnya. Masyarakat pun tak lelah terus melawan.
Salah satu ancaman itu datang dari UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) alias UU Konservasi baru.
Pasal 26 Ayat (1) aturan anyar ini membuka ruang pemanfaatan lingkungan di kawasan pelestarian alam melalui jasa lingkungan, termasuk wisata alam, air, energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan karbon.
Dari regulasi tersebut, terlihat bahwa pemerintah tidak lagi memandang alam sebagai ruang hidup, melainkan sebagai portofolio layanan yang bisa diperdagangkan.
Dari berbagai bentuk pemanfaatan itu, wisata alam berpotensi menjadi pintu masuk green grabbing—pengambilalihan tanah dan sumber daya atas nama pelestarian lingkungan—yang paling ‘licin’. Musababnya, label wisata alam terdengar ramah bagi masyarakat, sehingga lebih mudah diterima meski berpotensi menggeser hak-hak komunitas lokal.
Read more: Kekosongan prinsip “Padiatapa”: Praktik perusahaan di wilayah adat marak aksi suap dan adu domba
Pelajaran dari yang sudah-sudah
Kalau ingin membayangkan ke mana pola ini bermuara, tengok saja sektor yang lebih dulu berjalan.
Dalam skema perdagangan karbon, negara memosisikan diri sebagai pemegang tunggal hak karbon yang bisa memberikan konsesi termasuk ke perusahaan.
Salah satu contoh kasus terjadi pada proyek karbon di Riau. Alih-alih memberikan hak pelestarian hutan kepada masyarakat, pemerintah lebih memilih swasta untuk mengelolanya.
Salah satunya raksasa bubur kayu dan kertas APRIL Group, yang menggarap lebih dari 150.000 hektare konsesi hutan lewat Restorasi Ekosistem Riau, tengah berupaya menjual kredit ke pasar karbon internasional. Perusahaan bisa untung, sementara rakyat sekitarnya gigit jari saja.
Banyak riset telah memperingatkan bahwa kredit karbon berisiko mengulang pola lama, ketika komunitas menerima manfaat sangat sedikit atau bahkan justru disingkirkan dan digusur dari ruang hidup mereka.
Pariwisata berpotensi menempuh jalur yang sama, hanya dengan wajah yang lebih “ramah” di mata masyarakat. Studi tentang ekowisata di Taman Nasional Gunung Leuser, Sumatra misalnya, menunjukkan efek praktik privatisasi lahan konservasi membatasi akses warga ke hutan.
Komnas HAM bahkan pernah mencatat terjadi kasus penangkapan warga, penahanan hasil panen, dan penutupan akses yang membatasi ruang hidup masyarakat sekitar hutan.
Di sinilah ironi pariwisata berbasis alam. Daya tariknya bergantung pada lanskap dan komunitas yang hidup di dalamnya, tetapi mekanisme pelepasan hak dalam undang-undang ini justru berpotensi menggusur masyarakat yang menjadi penopang daya tarik tersebut.
Wisata alam juga paling banyak butuh ruang, akses fisik, serta paling cepat menggerakkan spekulasi tanah di sekelilingnya. Bayangkan ketika sebuah kawasan yang tadinya masih didominasi sawah atau perkampungan warga lalu dibuka untuk wisata alam, nilai tanahnya bisa melonjak naik karena rencana pembangunan lokasi resort, glamping, atau destinasi ekowisata premium.
Inilah yang disebut rent gap atau jurang rente atau selisih antara nilai tanah saat ini dengan nilai yang bisa diperoleh jika tanah tersebut dikembangkan secara komersial.
Semakin besar rent gap, semakin besar pula dorongan untuk menguasai atau mengembangkan tanah tersebut. Hal ini bisa memicu tekanan terhadap masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Harga tanah dan pajak properti bakal naik, investor berebut masuk, sementara masyarakat lokal yang tak sanggup membayar akan tergusur.
Read more: Konflik Rempang: transisi energi yang berujung kolonialisme baru dan merugikan kaum adat
Pasal bermasalah lain yang digugat ke MK
Tak hanya pasal di atas, ada sejumlah pasal bermasalah lain yang kini tengah digugat masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan masyarakat adalah Pasal 1 angka 16 UU Konservasi yang mengenalkan kategori ruang baru bernama areal preservasi.
Dalam UU No. 32 Tahun 2024, konsep ini memperluas konservasi ke ruang-ruang di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Pasal ini dikhawatirkan berpotensi menjadi instrumen baru untuk menetapkan kawasan konservasi di atas wilayah adat yang selama ini sudah dihuni dan digarap masyarakat.
Pasal lainnya yang digugat adalah Pasal 19 Ayat (1-3), Pasal 33 Ayat (1-3) karena frasa “setiap orang” yang diatur dalam kedua pasal regulasi ini tak membedakan antara perusak lingkungan dan korporasi dengan masyarakat adat serta komunitas lokal yang hidup turun-temurun di wilayahnya. Hal ini berpotensi mengakibatkan aktivitas seperti bertani berladang secara tradisional, atau menjalankan ritual adat rentan dikriminalisasi.
Pasal 37 Ayat (1) juga digugat karena menempatkan peran masyarakat hanya sebagai pihak yang “diarahkan dan digerakkan” oleh pemerintah, bukan sebagai subjek yang berdaulat atas wilayah, pengetahuan, dan sistem tata kelolanya sendiri.
Kawal gugatan di MK
Uji materiil di MK patut dikawal dan ada beberapa hal yang patut diperhatikan.
Pertama, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau FPIC (Free, Prior and Informed Consent) harus menjadi syarat utama, bukan formalitas.
Kedua, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang ikut menentukan ruang hidupnya, bukan objek yang, dalam bahasa undang-undang, “diarahkan dan digerakkan”.
Ketiga, izin pemanfaatan jasa lingkungan, terutama wisata alam, perlu pengaman ketat agar tidak berubah menjadi celah pelepasan tanah. Siapa yang boleh memperoleh izin, batas luasannya, dan kewajiban mempertahankan penghuni lama perlu diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah, bukan diserahkan pada tafsir di lapangan.
Keempat, keuntungan ekonomi dari pariwisata dan jasa lingkungan lain harus dibagi lewat mekanisme yang transparan dan dapat di audit publik, supaya manfaatnya tidak mengalir hanya ke pemegang izin sementara ongkos sosialnya ditanggung warga.
Empat pengaman ini bukan tuntutan mewah. Semuanya sudah lazim dalam praktik konservasi yang menghormati hak warga di berbagai negara, dan sudah selayaknya bersifat wajib dalam aturan turunan, bukan sekadar imbauan.





Comments are closed.