Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa khas Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Meski demikian, ia tak luput dari berbagai ancaman yang terus menekan habitat serta populasinya.
Tak terkecuali di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh, Jambi, tempat hidup sekitar 120 ekor gajah. Bentang alam ini didesak oleh perambahan untuk kebun sawit, karet, tanaman industri kehutanan, dan perkembangan pemukiman masyarakat.
Gajah dan permasalahannya ini menjadi topik diskusi Pesta Media Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta 2026 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta yang berlangsung Sabtu-Minggu, 11-12 April 2026.
Geopix telah melakukan beberapa kali monitoring koridor gajah di Area Konservasi Satwa Liar (Wildlife Conservation Area/WCA) di dalam areal konsesi (PT LAJ) yang dimiliki salah satu produsen ban terkemuka di dunia. Perusahaan ini memiliki perkebunan karet yang masuk ke dalam kawasan Bentang Alam Bukit Tiga Puluh.
Kondisi koridor gajah ini sangat memprihatinkan karena terdapat perambahan yang cukup besar untuk perkebunan kelapa sawit. Selain itu, menimbulkan fragmentasi habitat yang memutus urat nadi koridor gajah yang sangat penting di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh.
Krisis di koridor gajah ini meningkatkan kejadian konflik masyarakat dengan gajah yang mengancam populasi gajah di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh kedepan.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, memaparkan jerat listrik terbentang sepanjang 70 kilometer di seluruh wilayah konsesi di Jambi dan 46,6 kilometer. Di antaranya membentang di dalam Wildlife Conservation Area PT LAJ yang seharusnya dilindungi sehingga menyebabkan koridor gajah terputus.
Padahal, menurut Annisa, koridor gajah tidak bisa dipandang sebagai ruang tambahan atau sekadar pelengkap bagi gajah. Sebab, gajah membutuhkan setidaknya 15 sampai 20 kilometer untuk menjelajah setiap harinya.
Ia mengatakan koridor ini justru perlu ditempatkan sebagai ruang kelola strategis yang menjamin keberlanjutan pengelolaan suatu konsesi. Selama ini, koridor ekologis kerap diposisikan sebagai ruang kompromi yang bisa dinegosiasikan.
“Bahkan dikorbankan dalam menghadapi berbagai tekanan, termasuk konflik sosial,” kata Annisa.
Ia menegaskan, dalam situasi krisis, koridor gajah harus diakui sebagai bagian penting dari habitat gajah Sumatera, karena di sanalah masa depan spesies ini sekaligus keberlanjutan tata kelola konsesi jangka panjang dipertaruhkan.
Geopix berpendapat, harus ada perbaikan tata kelola, dalam hal ini agar aktivitas perusahaan serta regulasi oleh pemerintah bersinergi untuk menyelamatkan Gajah Sumatera.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko menyampaikan hal senada. Menurutnya, gajah Sumatera maupun gajah Kalimantan menghadapi ancaman yang sangat serius, dan masa depannya tidak akan terjamin apabila tidak ada perubahan tata kelola.
“Terbukti dengan kita menggunakan tata kelola yang biasa, kita tidak bisa menghentikan, tidak bisa mencegah terjadinya penurunan populasi gajah,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia pun memaparkan pada 1980-an, Pulau Sumatera masih memiliki 42 kantong habitat, sedangkan saat ini hanya tersisa 21 kantong saja.
Berkaca pada yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo, Satyawan menyatakan penyelesaian masalah yang kompleks adalah tugas bersama, tidak hanya Kementerian Kehutanan.
“Saya kira kita juga perlu mendorong Satgas PKH untuk bergerak menyelamatkan populasi gajah di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh,” ujarnya.
Berbicara pentingnya koridor bagi gajah, Donny Gunaryadi dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menjelaskan koridor harus menciptakan rasa aman dan memenuhi kebutuhan gajah.
“Yang penting kalau ketika gajah bergerak, harus aman dan tidak jauh dari sumber air. Kehidupan gajah sangat dipengaruhi oleh pemenuhan kebutuhan makan dan minum.”
Donny menjelaskan, pagar listrik dan jerat listrik merupakan hal berbeda. Penyebab kematian gajah adalah jerat listrik bertegangan tinggi. Sementara, pagar listrik (power fencing) memiliki tegangan dan arus tertentu boleh jadi berguna dengan hanya memberikan efek kejut dan tidak mematikan gajah serta hanya berfungsi untuk menghalau saja.
Dalam menyorot isu konservasi, peran pers tidak dapat dipisahkan. Jurnalis Betahita Aryo Bhawono menjelaskan, ketika meliput isu satwa, dirinya juga fokus pada pembahasan habitat. Beragam tantangan pernah dihadapi Aryo, seperti ketidaksesuaian data, konflik dengan berbagai pihak, serta kesulitan memahami regulasi.
Ia mendorong semua pihak menjadi penjaga gajah, termasuk media. Menurutnya, medialah yang berperan untuk menyebarkan pengetahuan bahwa satwa adalah milik bangsa, dan jurnalislah yang memiliki keistimewaan untuk dapat mengakses segala informasi.
Artinya, kata dia, apa yang kami beritakan adalah memberitahukan kondisi mereka yang terakhir. Turun langsung ke lapangan itu akan lebih mudah dalam proses tersebut.
“Hal-hal yang dapat kami indera secara langsung, semuanya dapat menjadi bahan pemberitaan. Hal-hal yang lebih menjadi tantangan yang besar sebenarnya adalah memahami lebih mendalam mengenai regulasi yang terkait,” Aryo bercerita.
Sesi talkshow diakhiri dengan penyerahan laporan investigasi lapangan Geopix Oktober 2025-Januari 2026 yang berjudul “Krisis pada Wildlife Conservation Area (WCA) di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh” oleh Annisa Rahmawati kepada Satyawan Pudyatmoko.
Acara ini diharapkan dapat menjadi pintu komunikasi antar pihak untuk bersinergi dalam penyelamatan Gajah Sumatera.





Comments are closed.