Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. BNN Targetkan Larangan Rokok Elektrik Secara Total di Indonesia

BNN Targetkan Larangan Rokok Elektrik Secara Total di Indonesia

bnn-targetkan-larangan-rokok-elektrik-secara-total-di-indonesia
BNN Targetkan Larangan Rokok Elektrik Secara Total di Indonesia
service

Badan Narkotika Nasional (BNN) menampilkan konten rokok elektrik (vape) yang dijadikan media baru penggunaan narkoba. BNN akan menargetkan larangan rokok elektrik secara total di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Irjen Pol Agus Irianto yang menyoroti peningkatan jumlah pengguna rokok elektrik seperti vape dan pods. Agus memaparkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) yang menunjukkan jumlah pengguna rokok elektrik melonjak 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir atau setara dengan 6,6 juta jiwa.

”Penggunaannya didominasi oleh anak muda usia remaja, jumlahnya sekitar 87 persen. Ini karena bentuknya yang menarik dan varian rasa-rasanya,” kata Agus dalam Simposium 6 Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) ke-11 pada Jumat, 22 Mei 2026 di ASSEC Tower Universitas Airlangga Surabaya.

Agus mengatakan rokok elektrik lebih rentan dimasuki zat aditif seperti narkoba karena bentuknya. Misalnya vape atau pod yang bisa diisi ulang.

Menurut Agus, bentuk vape ini membuat sindikat pengedar narkoba bisa mengisi ulang botol berpita cukai asli dengan zar psikoaktif. Seperti New Psychoactive Substance (NPS) atau etomidate yang memicu efek peringatan, depresi, halusinasi, dan sebagainya.

”Tiga dari empat jenis bentuk rokok elektrik sudah ditemukan ada narkotikanya di dalamnya. Modus membahasnya itu dicampurkan ke rokok cair elektrik atau dihirup,” ucapnya.

Agus Menyebutkan bahwa sebagian besar negara di dunia sudah menganut paham rokok elektrik. Apalagi hanya tiga negara Asia Tenggara yang belum melarang penggunaannya, yakni Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Ada beragam alasan pelarangan penggunaan rokok elektrik. Mulai dari alasan kesehatan, pertimbangan ekonomi karena monopoli tembakau, hingga penemuan kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya.

Tak hanya bersifat aditif atau memicu kecanduan, kandungan rokok elektrik seperti formaldehida juga merupakan karsinogenik atau penyebab kanker. Selain itu, tidak adanya keterangan jumlah pasti kandungan tar atau nikotin dalam rokok elektrik yang semakin meningkatkan risiko penggunaan zat berbahaya.

“Produsen rokok elektrik itu tidak bertanggung jawab untuk mengungkap jumlah zat aditif yang dimasukkan,” ucap Agus.

Ia juga menyatakan telah bertemu dengan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengatakan rokok elektrik aman. Menurut dia, temuan BNN juga secara komprehensif dan telah disampaikan pada peneliti BRIN untuk memperkuat argumentasi larangan rokok elektrik ini.

Bahkan, Agus juga mengajak BRIN untuk meneliti jenis narkotika baru yang belum diteliti bahayanya. Sebab, zat-zat seperti isoproxat dan ketamin juga rentan masuk ke dalam rokok elektrik

Meski kemudian dilarang, Agus pun meyakini bahwa akan ada peningkatan pasar gelap atau pasar gelap jika rokok elektrik dilarang. Menurut dia, itu adalah potensi risiko yang harus dihadapi. ”Kalau menghadapi sesuatu yang baru dan cepat peredarannya ya pasti itu berisiko,” tandasnya.

Pada akhir pemaparannya, Agus optimistis larangan rokok elektrik ini bisa didukung oleh semua pihak. Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat yang akan membantu pengesahan undang-undang larangan rokok elektrik.  ”Kami sudah bertemu dengan komisi perwakilan terkait dan mereka mendukung langkah ini,” ucap Agus.

Sementara itu, Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Agus Dwi Susanto mendukung larangan rokok elektrik. Menurut dia, ada banyak bahaya rokok elektrik yang setara atau melebihi rokok konvensional.

”Penelitian menunjukkan kadar nikotin pengguna rokok elektrik yang kami temukan setara dengan 5 batang rokok konvensional. Ini terjadi karena pengguna rokok elektrik bisa mengatur berapa banyak cairan yang digunakan,” ucap Agus.

Selain itu, narasi pengurangan dampak buruk yang digaungkan produsen rokok elektrik tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan secara ilmiah. Misalnya rokok elektrik bisa digunakan untuk individu yang ingin berhenti dari rokok konvensional.

“Padahal, rokok elektrik membawa bahaya baru yang tidak ada pada rokok konvensional, misalnya penemuan kandungan narkotik di dalamnya,” jelas Agus.

Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau atau ICTOH 2026 berlangsung pada Kamis-Jumat, 21-22 Mei 2026. Agenda ini diikuti oleh para pengajar, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah yang akan melakukan diskusi ilmiah soal pengendalian tembakau.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.