Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 2 Kasus Narkoba, Sita 146,67 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 2 Kasus Narkoba, Sita 146,67 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

satresnarkoba-polres-tuban-ungkap-2-kasus-narkoba,-sita-146,67-gram-sabu-dan-puluhan-pil-ekstasi
Satresnarkoba Polres Tuban Ungkap 2 Kasus Narkoba, Sita 146,67 Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
service

Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 146,67 gram, 500 butir pil Double LL, serta 96,5 butir pil ekstasi.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, mengatakan salah satu tersangka berinisial EF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kasus tersebut diungkap dengan waktu kejadian pada 15 Maret 2026.

Menurut AKBP Alaiddin, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan narkoba di pinggir jalan kepada calon pembeli yang menjadi targetnya.

“Meski kami sedang melakukan persiapan pengamanan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Tuban, kami tetap melaksanakan pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Alaiddin, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual sabu kepada kalangan tertentu yang memiliki kemampuan membeli barang haram tersebut. Polisi juga masih terus mendalami jaringan peredaran yang berkaitan dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas AKBP Alaiddin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan.

“Jangan pernah coba-coba atau memakai narkoba, karena bisa merusak masa depan,” tegas AKP Harjo. [dya/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.