Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana yang melibatkan 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam.
Para WNA tersebut diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo.
Operasi gabungan tersebut berawal dari pengaduan warga pada 30 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo melakukan pengawasan dan investigasi intensif di lokasi yang dilaporkan.
Berawal dari WNA China yang Tak Bisa Tunjukkan Paspor
Dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Salah seorang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor saat diminta petugas.
Petugas kemudian meminta WNA berinisial L.G.C mengantar mereka ke tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kota Batu untuk melakukan pengecekan terhadap paspor dan dokumen izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan dari rumah tersebut petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang disimpan dalam satu tas bersama paspor milik L.G.C.
“Setiba di rumah L.G.C, ditemukan sembilan paspor warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas yang sama dengan paspor milik L.G.C,” ujar Agus Winarto, Senin (13/7/2026).
Temukan 9 WNA Vietnam Tanpa Dokumen Perjalanan
Saat dimintai keterangan, L.G.C mengaku paspor tersebut merupakan milik rekan-rekannya yang tinggal di sebuah vila yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.
Merasa ada kejanggalan, petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, petugas mendapati sembilan warga negara Vietnam sedang berada di vila tanpa memegang dokumen perjalanan karena seluruh paspor mereka diduga dikuasai oleh L.G.C.
“Di lokasi petugas mendapati sembilan WN Vietnam sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan dan dalam kondisi tanpa dokumen perjalanan karena paspor mereka dikuasai oleh L.G.C yang diduga diketahui sebagai pimpinannya,” jelas Agus.
Total 15 WNA Diamankan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan seluruh warga negara asing dan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan bersama terkait dugaan tindak pidana di luar pelanggaran keimigrasian.
Secara keseluruhan terdapat 15 WNA yang diamankan, terdiri atas:
5 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (China)
10 warga negara Vietnam
Agus menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.
“Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana di luar keimigrasian, maka akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan para WNA tersebut.
Menurutnya, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan penyalahgunaan data pribadi milik korban yang digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk pembukaan atau penggunaan identitas pada layanan perbankan.
“Tindak pidana masih kami dalami. Di tahap awal ini para pelaku diduga melanggar perkara perlindungan data pribadi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah modus dan pendalaman kasus selesai,” terang Christian Tobing.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Hingga kini, penyidik Imigrasi dan Polresta Sidoarjo masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh WNA yang diamankan untuk mengungkap modus operandi, jaringan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga berpotensi terkait penyalahgunaan identitas dan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat. (ted)





Comments are closed.