Tue,2 June 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus

Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus

hakim-praperadilan-putuskan-polda-metro-jaya-lanjutkan-proses-hukum-andrie-yunus
Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
service

Jakarta, NU Online

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Suparna memutuskan agar Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait peyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” jelasnya di PN Jaksel, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa (2/6/2026).

Suparna menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro kepada Pusat Polisi Militer TNI adalah bentuk penghentian penyidikan.

“Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan,” jelasnya.

Suparna juga menerangkan bahwa para pemohon yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie yunus telah memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo,” katanya.

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambahnya.

Berikut adalah Petitum yang dibacakan Advokat TAUD, Yosua Oktavian dalam sidang praperadilan pada Rabu (20/5/2026).

  1. Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.​​​​​​ 
  2. Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.​​​​​​ 
  3. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo​​​​​​
  4. Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah. 
  5. Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah 
  6. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan ​​​​​​
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.