Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sindikat Narkoba Kelas Kakap di Kota Malang Ditangkap Polisi

Sindikat Narkoba Kelas Kakap di Kota Malang Ditangkap Polisi

sindikat-narkoba-kelas-kakap-di-kota-malang-ditangkap-polisi
Sindikat Narkoba Kelas Kakap di Kota Malang Ditangkap Polisi
service

Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap sindikat narkoba kelas kakap di wilayah Malang Raya. Dalam pengungkapan ini polisi mendapati barang bukti dengan jumlah besar. Yakni, 2 kilogram lebih sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, 3 kasus besar narkoba ini diduga melibatkan jaringan lintas daerah. 3 orang berhasil ditangkap dan 2 orang kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

“Ada 3 kasus yg cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar. Pengungkapam pertama 26 Juni 2026 dan kedua 29 juni 2026. Kasus yang kami ungkap inibjelang hari Bhayangkara,” kata Putu, Jumat, (3/6/2026).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah AW (31 tahun) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Dari rumah AW polisi menemukan 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Dari keterangan AW, dia mengaku sudah mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah OK yang saat ini menjadi DPO.

“Dari satu tersangka, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan berikutnya. Setiap penangkapan membuka mata rantai distribusi yang lebih besar,” kata Putu.

Tersangka kedua yang polisi ringkus adalah MF (21 tahun). Dia ditangkap di rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dimalam yang sama. Polisi menyita 200 ribu butir pil Double L dan sabu seberat 2,38 gram. Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan sudah mengedarkan ratusan ribu pil Double L sebelum ditangkap.

Penyelidikan kembali berkembang hingga petugas menangkap tersangka ANH di Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Dari rumah tersangka ditemukan 2.063,37 gram sabu atau lebih dari 2 kilogram, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket siap edar.

“Dari 3 tersangka tadi masih ada 2 tersangka yang kami buruh. Kami yakin ada sindikat gelap yang dijalankan. Mereka ini memakai sistem ranjau,” tutur Putu.

Akibat perbuatannya, ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum.

Sementara tersangka AW dan MF dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Khusus MF juga dikenakan pasal narkotika karena kedapatan menyimpan sabu. [luc/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.