Sun,31 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?

Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?

ketika-perempuan-terkatung-katung-dalam-pernikahan-sirri:-bolehkah-ia-menceraikan-suaminya-tanpa-ke-pengadilan?
Ketika Perempuan Terkatung-katung dalam Pernikahan Sirri: Bolehkah Ia Menceraikan Suaminya tanpa ke Pengadilan?
service

Mubadalah.id – Ahad pagi, 12 April 2026. Dalam Tadarus Subuh ke-186 yang saya ampu bersama Mbak Hesti, dengan tema “Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga”, hadir Ustadz Dr. Holilur Rohman, MHI — Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus pendiri dan konsultan SaMaRa Center. Di antara berbagai isu tentang dinamika berkeluarga di kalangan masyarakat Islam Indonesia, ia membawa sebuah kasus yang tampaknya biasa, tapi menyimpan ketidakadilan yang sangat dalam.

Seorang perempuan dinikahi secara sirri oleh laki-laki yang sudah beristri. Pernikahan tidak tercatatkan negara di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketika rumah tangga itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, mengalami pengabaian dan kekerasan, dan ia ingin keluar. Suaminya tidak mau menceraikan. Pengadilan tidak bisa memproses, karena pernikahan itu tidak tercatat. Ia terjebak. Tidak bisa menikmati pernikahan, tidak bisa keluar darinya.

Inilah yang saya sebut sebagai “jebakan nikah sirri.”

Dua Standar yang Tidak Adil

Ustadz Holil memberi ilustrasi tentang hal ini di hadapan para mahasiswanya, saat mengajar di kelas, untuk mengenali, sejauhmana keadilan fiqh masih bisa kita jalankan.

Dalam fiqh mainstream, jika seorang suami ingin mengakhiri pernikahan — bahkan pernikahan sirri sekalipun — ia cukup mengucapkan talak. Tidak perlu pengadilan, dan tdak perlu alasan. Tidak perlu saksi yang rumit juga. Pernikahan putus, dan ia bebas.

Sebaliknya, jika istri yang ingin berpisah, jalan yang tersedia jauh lebih berliku. Pertama, ia bisa meminta suaminya untuk menceraikan — tapi bagaimana jika suami menolak?

Kedua, ia bisa menempuh khulu’: menebus dirinya dengan membayar sejumlah uang kepada suami agar bersedia menceraikan. Tapi bagaimana jika suami tetap menolak, atau mematok harga yang tidak terjangkau?

Ketiga, ia bisa mengajukan fasakh ke pengadilan — tapi pengadilan mensyaratkan pernikahan tercatat. Pernikahan sirri tidak bisa terproses.

Ujungnya: perempuan mentok. Ia masuk ke dalam pernikahan yang merugikan, dan tidak bisa keluar.

Adilkah yang perempuan alami? Adakah jalan keluar baginya? Bukankah Islam itu hadir dengan keadilan? Bukankah fiqh itu memiliki kerangka Maqasid Syariah yang basisnya adalah keadilan dan kemaslahatan?

Ustadz Holil bercerita, bagaimana para mahasiswanya diminta untuk berpikir dan mencari jalan keluar yang adil, terutama pada konteks ini, bagi perempuan yang terjerat pada “jebakan nikah sirri”.

Ada Jalan yang Selama Ini Tersembunyi

Di sinilah diskusi pagi itu menjadi sangat menarik. Saya mengusulkan sesuatu yang saya sebut “Pengadilan Bayangan” — sebuah mekanisme komunitas, yang bisa diresmikan misalnya oleh KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), tanpa harus menunggu negara, yang bisa memproses perceraian untuk kasus-kasus seperti ini. Pernikahan sirri yang merugikan perempuan, di mana suami tidak mau menceraikan dan pengadilan resmi tidak bisa membantu.

Usulan saya itu langsung dibenarkan oleh Ustadz Holil. Ia mengutip pandangan ulama dalam Mazhab Syafi’i yang membolehkan proses fasakh — pemutusan ikatan pernikahan. Bahkan tanpa kehadiran suami, jika syarat-syarat tertentu terpenuhi dan ada pihak yang berwenang memutuskan.

Logikanya begini: jika suami tidak hadir, tidak bertanggung jawab, dan tidak bisa terhadirkan ke pengadilan resmi, maka komunitas Muslim yang memiliki otoritas — seorang kyai, majelis ulama, atau lembaga yang terakui — bisa berperan sebagai hakam (penengah) atau memproses fasakh atas nama perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.

Tapi Ustadz Holil tidak berhenti di situ. Ia juga menyebutkan pandangan ulama lain — juga dalam khazanah fiqh Islam — yang lebih jauh lagi: bahwa dalam kondisi tertentu, ketika perempuan benar-benar tidak memiliki akses ke pengadilan resmi maupun komunitas yang bisa memfasilitasi. Ia boleh menceraikan dirinya sendiri secara langsung, tanpa perlu pengadilan kampung, tanpa perlu tahkim, tanpa perlu menunggu restu siapa pun. Pernikahan itu putus secara sah menurut agama.

Ini bukan pandangan pinggiran. Ini adalah bagian dari keluasan fiqh Islam yang selama ini tidak banyak tersosialisasikan — dan justru karena itu, banyak perempuan yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya punya jalan.

Kesaksian yang Menguatkan

Di antara peserta Tadarus pagi itu, ada Dr. Zulfatun Ni’mah, M.Hum, dosen Hukum Keluarga dari UIN Satu Tulungagung. Ia berbagi pengalaman nyata mengadvokasi seorang temannya.

Temannya dinikahi secara sirri. Setelah pernikahan yang sirri, suaminya tidak bersedia mencatatkan ke negara, tidak mau menceraikan, dan tidak mau pula hidup serumah untuk membangun rumah tangga yang semestinya. Tiga bulan berlalu tanpa kejelasan. Pengadilan tidak bisa terakses sang perempuan karena pernikahan tidak tercatat.

Zulfah tidak menyerah. Ia mencari rujukan fiqh, lalu membawa temannya kepada seorang kyai kampung yang terpercaya. Dengan disaksikan keluarga sang perempuan, tergelar proses tahkim: penyelesaian sengketa melalui pihak yang diakui komunitasnya. Hasilnya: ikatan pernikahan sirri itu putus secara sah menurut agama. Keputusan itu tersampaikan kepada suami yang tidak bertanggung jawab. Dan perempuan itu kemudian menikah lagi — kali ini secara resmi, tercatat, dengan laki-laki yang layak.

“Jadi ini bukan teori semata, dan KUPI bisa mendeklarasikanya sebagai pengadilan yang otoritatif untuk memberi jalan bagi perempuan yang terjebak dalam pernikahan yang buruk dan membahayakan” saya tegaskan dalam forum. “Mungkin bisa kita sebut sebagai “pengadilan bayangan”. Ada fiqhnya. Ada praktik di komunitas. Dan berhasil.”, tegas saya dalam forum Tadarus Subuh, yang digelar setiap pagi Minggu, jam 05.30-07.00 itu.

Kepada Para Laki-laki

Para laki-laki yang membaca tulisan ini, seharusnya merenung dan berefleksi, bahwa: menikah secara sirri mungkin terasa mudah dan menguntungkan. Tidak perlu prosedur panjang. Tidak perlu lapor ke mana-mana. Dan jika tidak cocok, cukup ucapkan talak, selesai. Tapi pernahkah kita berpikir dari sisi perempuan yang kita nikahi?

Ia masuk ke dalam ikatan yang — secara hukum negara — tidak ada. Ia tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sesuatu. Jika ia hamil dan melahirkan, anak itu akan tercatat tanpa nama ayah di akta kelahiran. Jika ia sakit dan butuh jaminan kesehatan, ia tidak bisa menggunakan status sebagai istri. Dan jika ia ingin keluar dari pernikahan yang menyakitinya, ia nyaris tidak punya jalan yang mudah.

Nikah sirri yang tidak bertanggung jawab bukan sekadar masalah administrasi. Ia adalah pengambilan hak seseorang secara sistematis, dengan bungkus agama. Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalidza — perjanjian yang kokoh dan mulia. Bukan transaksi sepihak. Bukan jebakan. Jika seorang laki-laki tidak siap memenuhi tanggung jawab itu secara penuh — termasuk perlindungan hukum bagi istrinya — maka sesungguhnya ia belum siap menikah. Seyogyanya, ia mengurungkan niat, atau maju dengan penuh tanggung-jawab.

Demikianlah seorang laki-laki muslim, yang beriman, dan berakhlak, seharusnya membuat keputusan menikah.

Kepada Para Perempuan

Dan kepada para perempuan — terutama yang saat ini mungkin sedang terkatung-katung dalam situasi seperti ini — juga penting untuk mengambil pelajaran dari kasus yang dibahas di Tadarus Subuh di atas:

Kamu tidak harus terus bertahan dalam pernikahan yang merugikanmu hanya karena tidak tahu jalan keluarnya. Walau hal ini adalah pilihan kamu sepenuhnya, tetapi coba refleksikan pelajaran di atas, barangkali saja bermanfaat.

Fiqh Islam, dalam keluasannya, menyediakan lebih dari satu jalan. Pertama, pengadilan agama melalui itsbat nikah. Kedua, proses tahkim di komunitas. Ketiga — dan ini yang jarang diketahui — jika kedua jalan itu pun tertutup, ada pandangan ulama dalam khazanah fiqh Islam yang membolehkan perempuan menceraikan dirinya sendiri secara langsung, tanpa perlu menunggu pengadilan mana pun, yang resmi negara maupun di komunitas, ketika ia berada dalam kondisi yang benar-benar terjepit dan dirugikan.

Yang paling penting: jangan hadapi ini sendirian. Carilah pendamping — lembaga advokasi, komunitas perempuan, atau ulama yang berpihak pada keadilan. Mereka ada, dan mereka bisa membantu.

Mari baca pernyataan dari Kitab Ianatuth-Tholibin, komentar atas Kitab Fathul Mu’in, kita otoritatif dan populer di kalangan pesantren, yang dikuti Ust. Holil di Tadarus Subuh tersebut:

إِذَا تَعَذَّرَ الْقَاضِي أَوْ تَعَذَّرَ الْإِثْبَاتُ عِنْدَهُ لِفَقْدِ الشُّهُودِ أَوْ غَيْبَتِهِمْ فَلَهَا أَنْ تُشْهِدَ بِالْفَسْخِ وَتَفْسَخَ بِنَفْسِهَا

“Apabila hakim tidak dapat dijangkau (oleh perempuan, atau tidak bersedia membuat keputusan), atau pembuktian di hadapannya tidak dapat dilakukan karena tidak adanya saksi atau karena mereka tidak hadir, maka perempuan itu berhak untuk mempersaksikan fasakh (pembatalan pernikahan) dan atau memutus pernikahannya sendiri.” (Ianatuth-Tholibin, juz 4, hal. 105).

Pernyataan ini terkait dengan suami yang tidak mampu, atau tidak memberi nafkah pada perempuan. Apalagi, jika kasusnya lebih parah, seperti kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis yang menguras energi, merugikan dan membahayakan kehidupan perempuan.

Ilmu Ini Harus Disebarkan

Itulah di antara yang paling menarik dari berbagai isu yang berkembang pada Tadarus Subuh pagi itu. Ada banyak yang lain, menarik dan perlu tertulis. Pada kasus nikah sirri, bukan hanya tantangannya yang kita bicarakan, tapi juga berbagi solusi dari pengetahuan narasumber dan juga kesaksian peserta. Ternyata, sudah ada dalam khazanah fiqh Islam, sudah pernah dipraktikkan dan berhasil. Yang kurang hanyalah penyebarluasannya.

Selama perempuan tidak tahu bahwa mereka punya hak dan ada jalan, banyak dari mereka yang diam, dan membiarkan mereka dalam ketidak-pastian dan kesulitan ikatan pernikahan. Dan selama laki-laki tidak tahu — atau pura-pura tidak tahu — bahwa tindakan mereka merugikan, apalagi jika mereka jahat, mereka akan terus melakukannya.

Maka tulisan ini adalah bagian kecil dari upaya itu. Menyebarkan ilmu yang menguatkan dan memberdayakan perempuan, agar tidak ada lagi perempuan yang terkatung-katung dalam pernikahan yang seharusnya menjadi tempat sakinah, mawaddah, dan rahmah — sebagaimana yang kita harapkan al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21). Yukkk ah. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.