Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi 175 perusahaan yang memperburuk bencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera. Ratusan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di hutan produksi itu berkontribusi atas deforestasi lebih 1,8 juta hektar. Puluhan perusahaan ini KLH beri sanksi. Bagaimana pemulihan? Rinciannya, 75 perusahaan di Aceh luas bukaan lahan 423.019, 42 perusahaan di Sumatera Utara bukaan 799.119 hektar. Kemudian, 58 perusahaan di Sumatera Barat dengan luas bukaan lahan 583.477 hektar. Berdasarkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk audit lingkungan terhadap 22 perusahaan. Sedangkan 45 perusahaan dalam proses penerbitan surat keterangan sanksi administratif. “Prosesnya mulai dari penerbitan sanksi administrasi hingga proses pidana,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR, 6 April lalu. KLH juga melakukan gugatan perdata dengan lebih Rp4,9 triliun terhadap enam perusahaan dan enam perusahaan sanksi pidana. Hasil rekapitulasi tindak lanjut pengawasan lain, satu perusahaan sanksi ketaatan, tiga dalam proses pelimpahan kehutanaan, satu pelimpahan ke pemerintah daerah dan dua perusahaan tidak beroperasi. KLH juga menemukan gap atau celah serius antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang selama ini pemerintah daerah tetapkan. Ketidaksinkronan inilah yang dia duga menjadi motor utama perparahan dampak bencana. “Kita telah menerbitkan keputusan menteri mengevaluasi gap antara rencana tata ruang wilayah di tiga provinsi , Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terhadap KLHS.” Salah satu titik terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara, pada penghujung Desember lalu. Foto:…This article was originally published on Mongabay
Ketika Puluhan Perusahaan Kena Sanksi Kasus Banjir Sumatera, Bagaimana Pemulihan?
Ketika Puluhan Perusahaan Kena Sanksi Kasus Banjir Sumatera, Bagaimana Pemulihan?





Comments are closed.