Koalisi Regional Sumatera mendesak pemerintah dan DPR merombak UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar berpihak pada pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penyelesaian konflik tenurial. Desakan itu koalisi sampaikan saat Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi UU Kehutanan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Komunitas Regional Sumatera, Senin (29/5/26) di Padang. Koalisi menilai perubahan UU Kehutanan tidak boleh berhenti pada revisi teknis, tetapi lebih penting pada wilayah substantif. Menurut koalisi, bencana ekologis berulang di Sumatera menunjukkan tata kelola hutan selama ini gagal melindungi ruang hidup rakyat dan fungsi ekologis hutan. Termasuk, bencana besar pada akhir 2025 yang tewaskan 1.190 orang lebih, bagi koalisi adalah penanda paling keras. Koalisi menilai, peristiwa yang sebabkan 131.500 warga mengungsi itu bukan semata bencana alam, melainkan akibat rapuhnya daya dukung lingkungan Sumatera. Deforestasi, perubahan bentang alam, dan tata kelola sumber daya alam yang terlalu lama tunduk pada kepentingan ekstraktif. “Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal, kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat,” kata Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia. Hutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan habitat siamang beserta orangutan sumatera. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia. Dalam tiga dekade terakhir, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektar kawasan hutan. Sekitar 690.777 hektar di antaranya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka ini menunjukkan krisis kehutanan bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang memprioritaskan ekspansi perkebunan,…This article was originally published on Mongabay
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Rombak Total UU Kehutanan
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Rombak Total UU Kehutanan





Comments are closed.