Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di wilayah Kabupaten Tuban yang ada di 3, TKP yakni di Kecamatan Merakurak dan 2 di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban pada bulan April 2026 lalu.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan bahwa pencurian sapi yang terjadi bulan lalu, kini berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban, modus pelaku memanfaatkan kandang sapi yang jauh dari rumah pemiliknya.
“Pelaku merupakan residivis di Probolinggo, juga mencuri sapi-sapi disana, lalu diangkut di kendaraan-kendaraan ditutup terpal,” ujar Alaiddin. Selasa (26/05/2026).
Pelaku berinisial LDR, AF dan AS yang telah diamankan. Dari penuturan korban bahwa sapi ini akan dijual untuk kurban Iduladha. Adapun yang ditetapkan tersangka ada 3 berasal dari Probolinggo yakni EB (46) residivis, SE (29) dan NG (25)
“Otak pelaku dari pencurian ini yakni EB, satu sopir dan mengangkut sapi,” tambahnya.
Untuk 4 tersangka lainnya masih ada yang DPO, MS, NG dan 2 lainnya yang memang spesialis pencurian sapi dengan total kerugian korban mencapai Rp 57 juta dari 7 ekor sapi. Akibatnya, pelaku diancam hukuman pidana 7 tahun penjara. [dya/ted]





Comments are closed.