Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan

jika-poligami-terjadi,-ini-6-langkah-yang-perlu-dilakukan-perempuan
Jika Poligami Terjadi, Ini 6 Langkah yang Perlu Dilakukan Perempuan
service

Mubadalah.id – Kasus perkawinan poligami menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian dalam keluarga. Biasanya, kehadiran pihak ketiga dalam keluarga, baik dalam bentuk perselingkuhan maupun poligami, selalu memicu api pertengkaran yang dapat berujung pada perpisahan.

Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami akibat-akibat di atas dengan sebaik-baiknya. Jika salah satunya memaksakan untuk melakukannya, maka pasangan, terutama perempuan, harus mampu melakukan musyawarah dan tawar-menawar dengan pasangannya.

Apabila akhirnya terjadi pernikahan poligami, ada beberapa prinsip yang perlu kita pegang.

Pertama, menyiapkan mental sebaik-baiknya dan berpikir positif agar tidak terpuruk secara mental.

Kedua, melibatkan keluarga besar untuk memantau perilaku suami yang berpoligami. Ini penting agar Anda tidak merasa sendiri dalam menanggung beban berat ini.

Ketiga, memastikan suami bisa berlaku adil dalam memberikan nafkah, karena hal ini menjadi syarat diizinkannya poligami. Termasuk, Anda harus mengetahui penghasilan suami secara resmi. Pastikan suami mau menunjukkan jumlah penghasilannya dengan memperlihatkan bukti-bukti berikut:

a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami Anda bekerja; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan; atau
c. surat keterangan lain yang dapat ia terima Pengadilan.

Keempat, pastikan suami bersikap adil dengan membuat surat pernyataan atau perjanjian bermeterai di depan Pengadilan Agama.

Kelima, pastikan pernikahan suami dilakukan secara resmi.

Keenam, jika suami mengelak memenuhi hak-hak istri dan anak-anak, maka jangan biarkan. Segeralah minta bantuan hukum ke lembaga hukum terdekat, seperti:

a. Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan),
b. lembaga lain yang konsen pada persoalan perempuan,
c. lembaga-lembaga konsultasi pernikahan, dan pengadilan. []

*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 126

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.