Mubadalah.id – Pertengkaran dalam hubungan pasangan sering kali berawal dari hal-hal yang sepele, misalnya karena perbedaan kebiasaan atau sikap saling membandingkan dengan orang lain. Selain itu, perbedaan antara harapan dan kenyataan di antara kedua belah pihak juga kerap menimbulkan konflik.
Berikut adalah beberapa contoh situasi yang sering menjadi sumber konflik:
Pertama, pasangan tidak merasa terpenuhi kebutuhannya. Salah satu prinsip dalam perkawinan adalah saling melengkapi dan melindungi. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan bahwa “…mereka (istri) adalah pakaian (pelindung) bagi kalian dan kalian (suami) adalah pakaian (pelindung) bagi mereka (istri).”
Artinya, bukan hanya istri yang berkewajiban memenuhi kebutuhan suami, tetapi suami pun wajib memenuhi kebutuhan istri.
Dalam perkawinan, kebutuhan pasangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kebutuhan fisik dan nonfisik. Keduanya sama-sama penting. Kebutuhan fisik meliputi sandang, pangan, papan, kebutuhan ekonomi (finansial), serta kebutuhan biologis.
Sementara itu, kebutuhan nonfisik mencakup kasih sayang, perhatian, kejujuran, keterbukaan, hingga kelekatan emosional. Jika salah satu atau beberapa kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam keluarga.
Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu memiliki kesepahaman untuk saling memenuhi kebutuhan pasangannya.
Kedua, hubungan yang tidak setara. Salah satu kondisi yang juga dapat memicu konflik adalah hubungan yang tidak setara antara suami dan istri. Masih terdapat persepsi di masyarakat bahwa perempuan dalam banyak situasi tidak setara dengan laki-laki.
Ketaatan perempuan kepada suami dianggap mutlak, bahkan sering dipahami bahwa surga istri bergantung pada ridha suami, sehingga izin suami bagi istri dipandang sebagai sesuatu yang mutlak.
Khalifah di Muka Bumi
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa perempuan juga merupakan makhluk Allah yang memiliki status sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fil ardl). Perempuan memiliki kewajiban beribadah yang sama dan diciptakan dari jiwa yang satu (min nafsin wahidah).
Di hari akhir, Allah akan menilai ketakwaan hamba-Nya, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun dalam konteks laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan (QS. An-Nisa/4:34), kepemimpinan tersebut memiliki syarat, yaitu adanya keutamaan dan kemampuan dalam memberikan nafkah.
Oleh karena itu, Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaraan Jender menjelaskan bahwa kata ar-rijal dalam ayat tersebut lebih merujuk pada peran sosial laki-laki, bukan semata-mata karena jenis kelamin biologisnya sehingga otomatis menjadi pemimpin atas perempuan.
Hal ini juga berlaku dalam kehidupan keluarga. Ibarat sepasang sepatu, keduanya akan berfungsi secara optimal dan harmonis jika ia gunakan bersama. Keduanya sama pentingnya. Terkadang sepatu sebelah kiri berada di depan dan sebelah kanan di belakang, dan di waktu lain bisa sebaliknya.
Begitulah peran dalam keluarga yang saling melengkapi. Peran dan tugas dalam keluarga dapat kita sepakati bersama dengan prinsip saling membantu dan berbagi. Misalnya, ketika istri menyiapkan makanan, suami dapat mengasuh anak dan membersihkan rumah.
Ketika istri menemani anak belajar, suami bisa menyiapkan makan malam. Ketika istri merasa sangat lelah, suami dapat mengambil alih tugas-tugas rumah tangga, dan demikian pula sebaliknya.
Konsep “saling” yang mencerminkan kesetaraan dalam praktik kehidupan keluarga akan sangat bermanfaat untuk menjaga hubungan suami istri. Masing-masing pasangan bertanggung jawab untuk menghadirkan perilaku yang menumbuhkan respon positif dari pasangannya.
Di antaranya dengan tidak merendahkan satu sama lain, saling menghormati, serta menempatkan pasangan sebagai mitra yang setara. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 173-174





Comments are closed.